Oleh : Panji Ismail
Perjanjian Versailles (1919) adalah suatu
perjanjian damai yang secara resmi mengakhiri Perang Dunia I antara
Sekutu dan Kekaisaran Jerman. Setelah enam bulan negosiasi melalui
Konferensi Perdamaian Paris, perjanjian ini akhirnya ditandatangani
sebagai tindak lanjut dari perlucutan senjata yang ditandatangani pada
bulan November 1918 di Compiègne Forest, yang mengakhiri perseturuan
sesungguhnya. Salah satu hal paling penting yang dihasilkan oleh
perjanjian ini adalah bahwa Jerman menerima tanggung jawab penuh sebagai
penyebab peperangan dan, melalui aturan dari pasal 231-247, harus
melakukan perbaikan-perbaikan pada negara-negara tertentu yang tergabung
dalam Sekutu.
Negosiasi di antara negara-negara sekutu dimulai pada 7 Mei 1919, pada peringatan tenggelamnya RMS Lusitania. Aturan yang diterapkan terhadap Jerman pada perjanjian tersebut antara lain adalah penyerahan sebagian wilayah Jerman kepada beberapa negara tetangganya, pelepasan koloni seberang lautan dan Afrika milik Jerman, serta pembatasan pasukan militer Jerman yang diharapkan dapat menghambat Jerman untuk kembali memulai perang. Karena Jerman tidak diizinkan untuk mengambil bagian dalam negosiasi, pemerintah Jerman mengirimkan protes terhadap hal yang dianggap mereka sebagai sesuatu yang tidak adil, dan selanjutnya menarik diri dari perundingan. Belakangan, menteri luar negeri baru Jerman, Hermann Müller, setuju untuk menandatangani perjanjian pada 28 Juni 1919. Perjanjian ini sendiri diratifikasi oleh Liga Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Januari 1920.
Di Jerman, perjanjian ini menimbulkan
keterkejutan dan rasa malu yang berperan terhadap runtuhnya Republik
Weimar pada 1933, terutama karena banyak orang Jerman tidak percaya
bahwa mereka harus menerima tanggung jawab penuh sebagai pemicu perang.
"Empat Besar" (Big Four) yang melakukan negosiasi perjanjian ini adalah
Perdana Menteri David Lloyd George dari Britania Raya, Perdana Menteri
Georges Clemenceau dari Perancis, Vittorio Orlando dari Italia, dan
Presiden Woodrow Wilson dari Amerika Serikat. Jerman tidak diundang ke
Perancis untuk mendiskusikan perjanjian. Di Versailles saat itu, sulit
untuk mencapai kesepakatan bersama karena tujuan mereka saling konflik
satu sama lain. Hasil perundingan disebut-sebut sebagai suatu kompromi
yang tidak disukai oleh pihak manapun.
Syarat-syarat
Perjanjian ini menciptakan keadaan kondusif didirikannya Liga Bangsa-Bangsa, sebuah tujuan utama Presiden A.S. Woodrow Wilson. Liga Bangsa-Bangsa dimaksudkan untuk menengahi konflik-konflik internasional dan dengan ini mencegah perang di masa depan. Hanya empat dari “Empatbelas butir” (Fourteen Points) Wilson diwujudkan, karena ia harus berkompromi dengan Clemenceau, Lloyd George dan Orlando pada beberapa butir dan sebagai gantinya dapat mempertahankan butirnya yang “keempatbelas” Liga Bangsa-Bangsa.
Perjanjian ini menciptakan keadaan kondusif didirikannya Liga Bangsa-Bangsa, sebuah tujuan utama Presiden A.S. Woodrow Wilson. Liga Bangsa-Bangsa dimaksudkan untuk menengahi konflik-konflik internasional dan dengan ini mencegah perang di masa depan. Hanya empat dari “Empatbelas butir” (Fourteen Points) Wilson diwujudkan, karena ia harus berkompromi dengan Clemenceau, Lloyd George dan Orlando pada beberapa butir dan sebagai gantinya dapat mempertahankan butirnya yang “keempatbelas” Liga Bangsa-Bangsa.
Pandangan umum ialah bahwa Clemenceau dari
Perancis adalah yang paling bersemangat dalam membalas dendam Jerman,
Front Barat perang terutama berada di wilayah Perancis. Perjanjian ini
dianggap tidak adil kala itu karena merupakan perdamaian yang didikte
oleh para pemenang dan secara keseluruhan menyalahkan perang kepada
Jerman. Hal ini sungguh menyederhanakan situasi. Beberapa sejarawan
modern berpendapat bahwa perjanjian ini cukup adil karena merefleksikan
syarat-syarat berat yang didiktekan kepada Rusia oleh Jerman dengan
Perjanjian Brest-Litovsk.
Selain kehilangan daerah Kekaisaran Kolonial Jerman, Jerman kehilangan daerah-daerah berikut:
Selain kehilangan daerah Kekaisaran Kolonial Jerman, Jerman kehilangan daerah-daerah berikut:
Alsace-Lorraine,
daerah-daerah yang diserahkan kepada Jerman menurut mukadimah
perdamaian yang ditandatangani di Versailles pada 26 Februari 1871, dan
Perjanjian Frankfurt pada 10 Mei 1871, dikembalikan kepada Perancis
tanpa jajak pendapat mulai tanggal gencatan senjata 11 November 1918.
(area 14 522 km², penduduk 1.815.000 jiwa (1905)).
Schleswig Utara termasuk kota-kota yang mayoritas penduduknya adalah Jerman yaitu Tondern (Tønder), Apenrade, Sonderburg, Hadersleben, dan Lügum di Schleswig-Holstein, setelah Jajak Pendapat Schleswig, kepada Denmark (area 3 984 km², penduduk 163.600 jiwa (1920)).
Provinsi Prusia Posen dan Prusia Barat, yang dicaplok oleh Prusia pada Pembagian Polandia (1772-1795), dikembalikan kepada Polandia yang telah lahir kembali. Wilayah ini telah dibebaskan oleh penduduk Polandia lokal pada Pemberontakan Wielkopolska antara tahun 1918-1919 (area 53 800 km², penduduk 4.224.000 jiwa (1931)).
Prusia Barat diberikan kepada Polandia supaya Negara ini memiliki akses bebas ke lautan, termasuk minoritas Jerman yang cukup besar dan dengan ini menciptakan Koridor Polandia.
Wilayah Hlučínsko Hulczyn di Silesia Hulu diberikan kepada Cekoslovakia (area 316 atau 333 km², dengan penduduk 49.000 jiwa).
Bagian timur Silesia Hulu, kepada Polandia (area 3 214 km², dengan penduduk 965.000 jiwa), meski 60% pada jajak pendapat memilih untuk tetap bergabung dengan Jerman.
Kota-kota Jerman Eupen dan Malmedy kepada Belgia.
Wilayah Soldau di Prusia Timur (stasiun kereta api rute Warsawa-Gdańsk) kepada Polandia (area 492 km²).
Bagian utara Prusia sebagai Memelland di bawah pengawasan Perancis, kemudian diserahkan kepada Lithuania tanpa jajak pendapat.
Dari bagian timur Prusia Barat dan bagian selatan Prusia Timur (Warmia dan Masuria), sebuah daerah kecil kepada Polandia.
Provinsi Saarland diawasi Liga Bangsa-Bangsa selama 15 tahun. Lalu setelah periode ini diadakan jajak pendapat apakah penduduk menginginkan bergabung dengan Perancis atau Jerman. Pada masa ini, produk batubara diberikan kepada Perancis.
Pelabuhan Danzig (sekarang Gdańsk, Polandia) dengan wilayah muara sungai Wisla pada Laut Baltik dijadikan Freie Stadt Danzig (Kota Bebas Danzig) di bawah pengawasan Liga Bangsa-Bangsa. (wilayah 1 893 km², dengan penduduk 408.000 jiwa (1929)).
Schleswig Utara termasuk kota-kota yang mayoritas penduduknya adalah Jerman yaitu Tondern (Tønder), Apenrade, Sonderburg, Hadersleben, dan Lügum di Schleswig-Holstein, setelah Jajak Pendapat Schleswig, kepada Denmark (area 3 984 km², penduduk 163.600 jiwa (1920)).
Provinsi Prusia Posen dan Prusia Barat, yang dicaplok oleh Prusia pada Pembagian Polandia (1772-1795), dikembalikan kepada Polandia yang telah lahir kembali. Wilayah ini telah dibebaskan oleh penduduk Polandia lokal pada Pemberontakan Wielkopolska antara tahun 1918-1919 (area 53 800 km², penduduk 4.224.000 jiwa (1931)).
Prusia Barat diberikan kepada Polandia supaya Negara ini memiliki akses bebas ke lautan, termasuk minoritas Jerman yang cukup besar dan dengan ini menciptakan Koridor Polandia.
Wilayah Hlučínsko Hulczyn di Silesia Hulu diberikan kepada Cekoslovakia (area 316 atau 333 km², dengan penduduk 49.000 jiwa).
Bagian timur Silesia Hulu, kepada Polandia (area 3 214 km², dengan penduduk 965.000 jiwa), meski 60% pada jajak pendapat memilih untuk tetap bergabung dengan Jerman.
Kota-kota Jerman Eupen dan Malmedy kepada Belgia.
Wilayah Soldau di Prusia Timur (stasiun kereta api rute Warsawa-Gdańsk) kepada Polandia (area 492 km²).
Bagian utara Prusia sebagai Memelland di bawah pengawasan Perancis, kemudian diserahkan kepada Lithuania tanpa jajak pendapat.
Dari bagian timur Prusia Barat dan bagian selatan Prusia Timur (Warmia dan Masuria), sebuah daerah kecil kepada Polandia.
Provinsi Saarland diawasi Liga Bangsa-Bangsa selama 15 tahun. Lalu setelah periode ini diadakan jajak pendapat apakah penduduk menginginkan bergabung dengan Perancis atau Jerman. Pada masa ini, produk batubara diberikan kepada Perancis.
Pelabuhan Danzig (sekarang Gdańsk, Polandia) dengan wilayah muara sungai Wisla pada Laut Baltik dijadikan Freie Stadt Danzig (Kota Bebas Danzig) di bawah pengawasan Liga Bangsa-Bangsa. (wilayah 1 893 km², dengan penduduk 408.000 jiwa (1929)).
Pasal 156 perjanjian menyerahkan
konsesi-konsesi Jerman di Shandong, Tiongkok kepada Jepang dan tidak
menyerahkannya kembali ke Tiongkok. Kemarahan warga Tiongkok mengenai
keputusan ini mengakibatkan demonstrasi dan gerakan kebudayaan yang
dikenal dengan istilah Gerakan Empat Mei dan mempengaruhi Negara ini
untuk tidak menanda tangani perjanjian. Tiongkok menyatakan selesai
perang dengan Jerman pada September 1919 dan menanda tangani perjanjian
terpisah dengan Jerman pada tahun 1921.
Militer
Angkatan Darat Jerman dibatasi menjadi 100.000 jiwa dan tidak diperbolehkan memiliki tank atau artileri berat dan tidak boleh ada Staf Jenderal Jerman. Angkatan Laut Jerman anggotanya dibatasi menjadi 15.000 dan tidak diperbolehkan memiliki kapal selam, sementara itu armadanya hanya diperbolehkan memiliki enam kapal perang. Jerman juga tidak diperbolehkan memiliki Angkatan Udara (Luftwaffe). Akhirnya, Jerman diwajibkan untuk membatasi masa bakti serdadunya menjadi 12 tahun dan semua opsirnya menjadi 25 tahun, sehingga hanya sejumlah terbatas saja yang menerima latihan militer.
Angkatan Darat Jerman dibatasi menjadi 100.000 jiwa dan tidak diperbolehkan memiliki tank atau artileri berat dan tidak boleh ada Staf Jenderal Jerman. Angkatan Laut Jerman anggotanya dibatasi menjadi 15.000 dan tidak diperbolehkan memiliki kapal selam, sementara itu armadanya hanya diperbolehkan memiliki enam kapal perang. Jerman juga tidak diperbolehkan memiliki Angkatan Udara (Luftwaffe). Akhirnya, Jerman diwajibkan untuk membatasi masa bakti serdadunya menjadi 12 tahun dan semua opsirnya menjadi 25 tahun, sehingga hanya sejumlah terbatas saja yang menerima latihan militer.
Referensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Perjanjian_Versailles
http://sejarah-perang-dunia.blogspot.co.id
No comments:
Post a Comment